Senin, 16 Januari 2017

Kasus Etika Profesi Akuntansi

0 komentar
TUGAS SOFTSKILL
KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
Alfiyantus Zainab Farah Camela (20213657)
DwiAyuLarasati (22213664)
NurulAzizah (26213713)
SelviaYunita Sari (28213360)
Wa Ode Siti Hawani (29213185)

KELAS 4EB22



UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
I.            Latar Belakang
Perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat dan dinamis pada saat ini, tentunya harus diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Kegiatan bisnis tersebut dapat mendatangkan manfaat dan laba yang optimal bagi kelangsungan hidup perusahaan.
Jika kita ingin mencapai target keberhasilan di era globalisasi, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari sikap yang kurang etis. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, optimis bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Dunia bisnis yang bermoralkan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang baik dan seimbang, selaras serta serasi. Etika sebagai suatu rambu-rambu suatu kelompok masyrakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus dipatuhi dan dilaksanakannya. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis tersebut serta kelompok yang terkait lainnya.

II.            Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Pengertian tersebut relative sama dengan moralitas. Moralitas berasal dari bahasa Latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Jadi, pengertian secara umum, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagaimana manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang konsisten dan berulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.
Menurut Velasquez (2005) dalam buku Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

III.            Permasalahan-permasalahan Dalam Etika Bisnis
Menurut Agus Arijanto (2011:7), permasalahan yang dihadapi dalam etika bisnis pada dasarnya ada tiga jenis masalah, yaitu:
1.      Sistematik, yaitu masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hokum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.      Korporasi, yaitu permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas, aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu, yaitu permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar individu-individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual.

IV.            Pengertian Etika Profesi
Agus Arijanto (2011:27) mengartikan bahwa profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.

V.            Ciri-ciri Umum Profesi
          Adapun ciri-ciri umum dari profesi adalah:
1.      Memiliki keahlian dan keterampilan khusus
2.      Adanya komitmen moral yang tinggi
3.      Profesional atau hidup dari profesinya
4.      Mempunyai tujuan mengabdi untuk masyarakat
5.      Memiliki sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya

VI.            Prinsip-prinsip Etika Bisnis
            Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
            Menurut Sonny Keraf (1998) dalam buku yang ditulis oleh Agus Arijanto (2011), prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.

VII.            Prinsip-prinsip Etika Profesi
            Dalam tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Prinsip-prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah:
1.      Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggungjawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.      Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.      Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang profesinya, sehingga tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.      Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

VIII.            Kasus

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. (Sumber: KOMPAS.com, 2010)

IX.            Analisis
Kode etik berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik yang bernama Biasa Sitepu sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik). Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip Otonomi                            : Biasa Sitepu telah melanggar prinsip ini, yaitu dia telah
                                                         melakukan tugas yang tidak baik untuk dilakukan
                                                         (memanipulasi laporan keuangan Raden Motor).
2.      Prinsip Kejujuran                           : Biasa Sitepu melaksanakan tugasnya dengan tidak jujur
                                                         karena dia memanipulasi laporan keuangan Raden Motor
                                                         yang diperintahkan oleh pemilik Raden Motor (Zein
                                                         Muhammad).
3.      Prinsip Keadilan                            : Biasa Sitepu telah melanggar prinsip ini karena dia telah
                                                         merugikan pihak Bank BRI yaitu memanipulasi laporan
                                                         keuangan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
                                                         uang dari Bank BRI.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan     : Biasa Sitepu melakukan tugasnya dengan curang
                                                         sehingga menguntungkan dirinya sendiri bukan semua
                                                         pihak.
5.      Prinsip Integritas Moral                 : Biasa Sitepu tidak dapat dipercaya karena telah
                                                         melanggar prinsip yang telah dipegangnya. Awalnya dia
                                                         tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan
                                                         hingga akhirnya diperiksa oleh pihak penyidik.
6.      Prinsip Tanggung Jawab                : Biasa Sitepu tidak profesional dalam menjalankan
                                                         pekerjaannya sebagai akuntan publik, sehingga bisa
                                                         dikatakan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas
                                                         pekerjaan yang ia lakukan.

X.            Kesimpulan
BRI Cabang Jambi pada tahun 2009 mengalami kredit macet sebesar Rp 52 Miliar. Kasus kredit macet itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalah gunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Akuntan publik telah melanggar semua prinsip-prinsip kode etik profesi, karena telah melakukan kecurangan dalam membuat laporan keuangan untuk Raden Motor.

XI.            Solusi
Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah :
1.      Seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI harus lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan dari Bank BRI
2.      Tersangka Effendi Syam dari pihak Bank BRI, yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, seharusnya teliti dalam melakukan tugasnya untuk menerima pengajuan kredit dari pihak Raden Motor.
3.      Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik seharusnya bertindak profesional dan jujur dalam melakukan tugasnya. Apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor, beliau harus mengakuinya. Sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.











DAFTAR PUSTAKA

Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Akuntan Publik Diduga Terlibat. www.kompas.com. Diakses tanggal 9 November 2016.