TUGAS
SOFTSKILL
KASUS
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA
ANGGOTA KELOMPOK :
Alfiyantus
Zainab Farah Camela (20213657)
DwiAyuLarasati
(22213664)
NurulAzizah
(26213713)
SelviaYunita
Sari (28213360)
Wa
Ode Siti Hawani (29213185)
KELAS
4EB22
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
I.
Latar
Belakang
Perkembangan
dunia bisnis yang begitu cepat dan dinamis pada saat ini, tentunya harus diimbangi
dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Kegiatan
bisnis tersebut dapat mendatangkan manfaat dan laba yang optimal bagi kelangsungan
hidup perusahaan.
Jika
kita ingin mencapai target keberhasilan di era globalisasi, sudah saatnya dunia
bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang
terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah
kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain,
yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari sikap yang kurang etis.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, optimis bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era
globalisasi dapat diatasi.
Etika
bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis
yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum
yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan
akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Dunia
bisnis yang bermoralkan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis
yang baik dan seimbang, selaras serta serasi. Etika sebagai suatu rambu-rambu suatu
kelompok masyrakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu
tindakan yang terpuji yang harus dipatuhi dan dilaksanakannya. Etika di dalam bisnis
sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis
tersebut serta kelompok yang terkait lainnya.
II.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika
berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal
ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Pengertian
tersebut relative sama dengan moralitas. Moralitas berasal dari bahasa Latin
“Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Jadi, pengertian secara umum, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai
tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagaimana manusia yang telah diinstitusionalisasikan
dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang
konsisten dan berulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.
Menurut
Velasquez (2005) dalam buku Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
III.
Permasalahan-permasalahan
Dalam Etika Bisnis
Menurut
Agus Arijanto (2011:7), permasalahan yang dihadapi dalam etika bisnis pada
dasarnya ada tiga jenis masalah, yaitu:
1.
Sistematik, yaitu masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul
mengenai sistem ekonomi, politik, hokum, dan sistem sosial lainnya dimana
bisnis beroperasi.
2.
Korporasi, yaitu permasalahan korporasi
dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas, aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3.
Individu, yaitu permasalahan individual
dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar
individu-individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan
tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual.
IV.
Pengertian
Etika Profesi
Agus
Arijanto (2011:27) mengartikan bahwa profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan
yang dilakukan untuk nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaan itu.
V.
Ciri-ciri
Umum Profesi
Adapun ciri-ciri umum dari profesi
adalah:
1. Memiliki
keahlian dan keterampilan khusus
2. Adanya
komitmen moral yang tinggi
3. Profesional
atau hidup dari profesinya
4. Mempunyai
tujuan mengabdi untuk masyarakat
5. Memiliki
sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya
VI.
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Pada umumnya,
prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat
berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan
masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) dalam buku yang ditulis oleh
Agus Arijanto (2011), prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga
lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak
akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua,
kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan
Menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar
bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral
Terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun
perusahaannya.
VII.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi
Dalam tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan
suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik berhubungan dengan
prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Prinsip-prinsip etika
pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum
profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional sudah dengan
sendirinya berarti bertanggungjawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam
melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan
dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal
serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip
yang menuntut seseorang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya
tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang
yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang
profesinya, sehingga tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu
prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat
jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
VIII.
Kasus
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. (Sumber: KOMPAS.com, 2010)
IX.
Analisis
Kode
etik berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik yang bernama Biasa Sitepu
sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip Otonomi : Biasa Sitepu telah melanggar prinsip
ini, yaitu dia telah
melakukan tugas
yang tidak baik untuk dilakukan
(memanipulasi
laporan keuangan Raden Motor).
2.
Prinsip Kejujuran : Biasa Sitepu melaksanakan tugasnya dengan
tidak jujur
karena dia
memanipulasi laporan keuangan Raden Motor
yang
diperintahkan oleh pemilik Raden Motor (Zein
Muhammad).
3.
Prinsip Keadilan : Biasa Sitepu telah melanggar prinsip ini
karena dia telah
merugikan
pihak Bank BRI yaitu memanipulasi laporan
keuangan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
uang
dari Bank BRI.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan : Biasa
Sitepu melakukan tugasnya dengan curang
sehingga
menguntungkan dirinya sendiri bukan semua
pihak.
5.
Prinsip Integritas Moral : Biasa Sitepu tidak dapat dipercaya karena telah
melanggar
prinsip yang telah dipegangnya. Awalnya dia
tidak mengakui
kecurangan yang telah dia lakukan
hingga
akhirnya diperiksa oleh pihak penyidik.
6.
Prinsip Tanggung Jawab : Biasa Sitepu tidak profesional dalam menjalankan
pekerjaannya
sebagai akuntan publik, sehingga bisa
dikatakan
bahwa ia tidak bertanggung jawab atas
pekerjaan yang
ia lakukan.
X.
Kesimpulan
BRI
Cabang Jambi pada tahun 2009 mengalami kredit macet sebesar Rp 52 Miliar. Kasus
kredit macet itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalah
gunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor. Akuntan publik telah melanggar semua prinsip-prinsip kode etik profesi, karena
telah melakukan kecurangan dalam membuat laporan keuangan untuk Raden Motor.
XI.
Solusi
Solusi yang tepat untuk
kasus kredit macet adalah :
1. Seharusnya
perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI harus
lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan dari Bank BRI
2. Tersangka
Effendi Syam dari pihak Bank BRI, yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai
pengajuan kredit, seharusnya teliti dalam melakukan tugasnya untuk menerima pengajuan
kredit dari pihak Raden Motor.
3. Biasa
Sitepu selaku seorang akuntan publik seharusnya bertindak profesional dan jujur
dalam melakukan tugasnya. Apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor, beliau harus mengakuinya. Sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu
telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Akuntan Publik Diduga
Terlibat. www.kompas.com. Diakses tanggal 9 November 2016.