Pendapatan yang siap dibelanjakan
(Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli
barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan
menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI)
dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang
bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung
ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Rumusnya sebagai berikut :
DI = PI – Pajak Langsung
DI = Disposable Income
PI = Personal Income
Atau
Pendapatan personal yang dapat dibelanjakan = pendapatan personal - pajak pendapatan personal.
Pendapatan personal yang dapat dibelanjakan = pendapatan personal - pajak pendapatan personal.
Daftar Pustaka :
0 komentar:
Posting Komentar