Sabtu, 28 Maret 2015

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



      I.            SUBJEK HUKUM
Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek Hukum terbagi dua yaitu    :
1.      Manusia ( Natuurlijke Person )
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak – hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendaki dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak penah ada.
Sebagai negara hukum, negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang – undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang – undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.


   II.            OBJEK HUKUM
Menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut            :
1.      Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua          :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.


III.            HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.

Macam – Macam Hak Jaminan       :
A.    Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP       : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan yang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP       : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

B.     Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.      Gadai
Pasal 1150             : Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur untuk menjamin suatu hutang,

2.      Hipotik
Pasal 1162 KUHP : Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

3.      Hak Tanggunan
Berdasarkan pasal 1 ( 1 ) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda yang merupakan 1 kesatuan.
 
4.      Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan keditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.



Sumber       :

0 komentar:

Posting Komentar