Nama : Dwi Ayu
Larasati
NPM : 22213664
Kelas : 2EB22
I.
SUBJEK HUKUM
Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek
Hukum terbagi dua yaitu :
1.
Manusia
( Natuurlijke Person )
Pasal 1 KUH
perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak – hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH
perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah
dilahirkan bila kepentingan si anak menghendaki dan apabila si anak itu mati
sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak penah ada.
Sebagai
negara hukum, negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang – undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang – undang.
Pasal 27 UUD
1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum
serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2.
Badan
Hukum ( Rechts Persoon )
Adalah subjek
hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
II.
OBJEK HUKUM
Menurut
system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang
yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
2.
Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
Secara
garis besar benda terbagi dalam dua :
1.
Benda
yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan.
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca
indra saja.
III.
HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.
Macam
– Macam Hak Jaminan :
A. Jaminan
Umum
Pasal 1131
KUHP : segala kebendaan debitor,
baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan yang dibuatnya.
Pasal 1132
KHUP : harta kekayaan debitor
menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya.
B. Jaminan
Khusus
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.
Gadai
Pasal 1150 : Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur untuk
menjamin suatu hutang,
2.
Hipotik
Pasal 1162
KUHP : Suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu
perutangan.
3.
Hak
Tanggunan
Berdasarkan
pasal 1 ( 1 ) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda yang
merupakan 1 kesatuan.
4.
Fidusia
Merupakan suatu
perjanjian antara debitor dan keditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar