Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



       I.            PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didefinisikan karena sifatnya ABSTRAK selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan. Dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi – sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Tujuan Hukum
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari hukum yaitu, untuk mengabdi pada tujuan Negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi dua yaitu        :
1.      Sumber Hukum Materil          : Ditinjau dari berbagai sudut ( contoh : ekonomi, sejarah, sosiologi, dsb ).
2.      Sumber Hukum Formal           : Undang – undang, kebiasaan, keputusan hakim ( yurisprudensi ), perjanjian internasional ( traktat ) dan pendapat para sarjana hukum ( doktrin ).

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
v  Unsur – unsurnya        : Jenis – jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap.
v  Tujuannya                   : Kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
Pembagian Hukum terbagi dua yaitu  :
1.      Menurut Bentuknya    : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis / kebiasaan.
2.      Menurut Isinya            : Hukum privat ( hukum sipil ) dan Hukum publik ( hukum negara ).

Kaidah Hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh negara ( ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata ).
v  Sifat Kaidah Hukum   : Inperatif dan Fakultatif.
v  Bentuknya                   : Tertulis dan Tidak tertulis.

Norma Hukum
Petunjuk hidup / petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku dalam masyarakat ( berisi perintah dan larangan ) agar hidup tentram dan damai.
v  Norma terbagi menjadi 4 yaitu           :
1.      Norma Agama.
2.      Norma Kesusilaan.
3.      Norma Kesopanan.
4.      Norma Hukum.
v  Kontrol terhadap norma hukum          :
1.      Kontrol melalui pengawasan / pengendalian politik ( Legislative Review ).
2.      Kontrol melalui peradilan administrasi ( Executive Review ).
3.      Kontrol terhadap norma hukum ( Judicial Review ).


    II.            PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Kata “ ekonomi “ berasal dari kata yunani “ oikos “ yang berarti keluarga rumah tangga “ nomos “ yang berarti peraturan, aturan hukum.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu          :
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia. ( Contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. ( Contoh : hukum perburuhan dan hukum perumahan ).

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



Sumber       :

0 komentar:

Posting Komentar