Nama : Dwi Ayu
Larasati
NPM : 22213664
Kelas : 2EB22
I.
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya
perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak
puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des
Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon, Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan
Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de
Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181
1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr
Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des
Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan
jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis
ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya.
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
II.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
III.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
v
Buku
I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
v
Buku
II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
v
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
v
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa
itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.
Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum
Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak
yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
v
Hak
seorang pengarang atas karangannya.
v
Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.
Hukum
Warisan
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar