I. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak
dan kepentingan natara individu – individu dalam masyarakat. Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukumantara
manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata
merupakan lex generalis, sedangkan KUHD merupaka hukum khusus. Khusus untuk
hukum perdagangan, kitab Undang – Undang hukum dagang dipakai sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang
hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab –
kitab Undang – Undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang
mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang
isinya sebagai berikut :
“ Adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang
khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”
II. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha
dapat :
1. Melakukan
sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2. Dibantu
oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin dan merupakan
perusahaan besar.
3. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
perusahaan besar.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu
perusahaan.
2.
Membantu
di luar perusahaan.
III. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut Undang – Undang, ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Menurut
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang- Undang nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan didalam Pasal 2 Undang – Undang nomor 8 Tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya :
a. Dokumen
keuangan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal
transaksi harian.
b. Dokumen
yang terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaan ( sesuai Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan ).
Dengan adanya Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982
tentang wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar