Senin, 20 April 2015

HUKUM DAGANG


      I. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
 Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan natara individu – individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukumantara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

 Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis, sedangkan KUHD merupaka hukum khusus. Khusus untuk hukum perdagangan, kitab Undang – Undang hukum dagang dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.

 Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab – kitab Undang – Undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :

“ Adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”


    II. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
 Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :

1.  Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.    Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar.
3.  Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.

 Pembantu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu perusahaan.
2.      Membantu di luar perusahaan.


  III. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
 Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang – Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :

1.   Menurut pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang- Undang nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan didalam Pasal 2 Undang – Undang nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya :
a.  Dokumen keuangan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal transaksi harian.
b.  Dokumen yang terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.  Mendaftarkan perusahaan ( sesuai Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).

 Dengan adanya Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.



 SUMBER   :

0 komentar:

Posting Komentar