Senin, 20 April 2015

HUKUM PEJANJIAN

      I.            STANDAR KONTRAK
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu umum dan khusus :
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

   II.            MACAM – MACAM PERJANJIAN
Jenis – Jenis Perjanjian        :
1.      Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
2.      Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
3.      Perjanjian bernama dan tidak bernama.
4.      Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator.
5.      Perjanjian konsensual dan perjanjian real.

III.            SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :

1.      Sepakat Untuk Mengikat Diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju untuk sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

2.      Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3.      Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  
4.      Sebab Yang Halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang – Undang. Bertentangan dengan tata asusila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

IV.            PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Pekerja meninggal dunia.
4.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5.      Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atas penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

   V.            KELALAIAN / WANPRESTASI
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Kelalaian / Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu            :
1.      Tidak melakukan isi perjanjian.
2.      Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.      Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.



SUMBER   :

0 komentar:

Posting Komentar