I.
STANDAR KONTRAK
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan
terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan
dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa
memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi menjadi dua yaitu umum dan khusus :
a. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
II.
MACAM – MACAM PERJANJIAN
Jenis – Jenis Perjanjian :
1.
Perjanjian
timbal balik dan perjanjian sepihak.
2.
Perjanjian
percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
3.
Perjanjian
bernama dan tidak bernama.
4.
Perjanjian
kebendaan dan perjanjian obligator.
5.
Perjanjian
konsensual dan perjanjian real.
III.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Sepakat
Untuk Mengikat Diri
Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju
untuk sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus
diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada
gangguan.
2. Kecakapan
Untuk Membuat Suatu Perjanjian
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian
atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu
Hal Tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
Yang Halal
Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang –
Undang. Bertentangan dengan tata asusila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
IV.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh
salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Pekerja
meninggal dunia.
4.
Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir.
5.
Adanya
putusan pengadilan dan / atau putusan atas penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.
Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
V.
KELALAIAN / WANPRESTASI
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu
pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian / Wanprestasi yang
dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu :
1.
Tidak
melakukan isi perjanjian.
2.
Melaksanakan
isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.
Terlambat
melaksanakan isi perjanjian.
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar