Senin, 20 April 2015

HUKUM PERIKATAN


      I.            PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 ( dua ) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan ( law of property ), juga terdapat dalam bidng hukum keluarga ( family law ), dalam bidang hukum waris ( law of succession ) serta dalam bidang hukum pribadi ( personal law ).

   II.            UNSUR – UNSUR PERIKATAN
A.    Hubungan Hukum ( Rechtsbetrekking ).
B.     Kekayaan.
C.     Pihak – Pihak  :
1.      Kreditur.
2.      Debitur.
D.    Prestasi ( Voorwerp )  :
1.      Memberikan sesuatu ( te geven ).
2.      Berbuat sesuatu ( te doen ).
3.      Tidak berbuat sesuatu ( of niet te doen ).

III.            SUMBER HUKUM PERIKATAN
1.      Perikatan yang bersumber dari Perjanjian ( Pasal 1313 KUH Perdata ).
2.      Perikatan yang bersumber dari Undang – Undang ( Pasal 1352 KUHPerdata ) :
a.       Undang – Undang saja / iut de wet allen ( Pasal 1352 KUH Perdata ).
b.      Undang – Undang sebagai akibat perbuatan orang / iut de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ( Pasal 1353 KUH Perdata ).

 IV.            ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas – asas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni       :
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensulisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    V.            HAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya Perikatan ( Pasal 1381 KUH Perdata ) disebabkan    :
1.      Karena pembayaran
2.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Karena pembaharuan hutang.
4.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi.
5.      Karena pencampuran utang.
6.      Karena pembebasan utang.
7.      Karena musnahnya barang yang terutang.
8.      Karena batal atau pembatalan.
9.      Karena lewat waktu atau kadaluarsa.

SUMBER   :

0 komentar:

Posting Komentar