Rabu, 15 Januari 2014

Bekerja atau usaha dalam pengentasan pengangguran?

0 komentar


Bekerja atau usaha dalam pengentasan pengangguran?
Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan usaha adalah suatu kegiatan yang dimana memerlukan sikap bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh dalam melakukannya.

Di Indonesia masalah pengangguran merupakan masalah yang klasik. Setiap tahun jumlah tenaga kerja yang sedang mencari lapangan kerja terus bertambah, sedangkan lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas akibatnya semakin bertambah jumlah pengangguran. Untuk dapat memperoleh lapangan kerja pada lapangan usaha terlebih diluar sektor pertanian, pencari kerja harus memiliki keahlian atau keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dikerjakan. Sedangkan menurut kenyataannya, banyak pencari kerja usia muda tidak memiliki keahlian atau keterampilan yang sesuai dengan yang dibutuhkan berbagai lapangan kerja tersebut. Dan pendidikan selalu menjadi hal utama karena banyak lapangan kerja yang mempertimbangkan soal pendidikan, tetapi banyak para pencari pekerja yang tidak terlalu memenuhi syarat dalam hal tersebut. Keterkaitan penghasilan pun menjadi faktor utama dalam mencari suatu pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jumlah penduduk yang banyak dan kurangnya pengetahuan masyarakat membuat banyak kendala dalam mendapatkan pekerjaan.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bekerja atau usaha dalam pengentasan pengangguran ? jika dilihat dari kenyataan diatas dapat disimpulkan dengan lebih baik usaha. Karena usaha tidak memerlukan persyaratan yang rumit namun sulit dalam mengendalikannya dalam arti sulit menjalankannya. Usaha pun juga memerlukan wawasan yang luas serta tanggung jawab yang besar. Usaha dapat dilakukan dari usaha kecil-kecilan, contohnya seperti ibu rumah tangga yang membuka warung jajanan dirumahnya, pedagang asongan yang berjualan dikaki lima, membuka rumah makan ( warteg ) dan masih banyak lagi. Usaha pun dapat dilakukan dari usia muda sampai usia dewasa, asalkan mempunyai bekal akan pentingnya arti suatu usaha. Dengan cara membuka usaha dapat mengurangi angka pengangguran tanpa memikirkan lapangan pekerjaan. Justru dengan membuka usaha akan membantu para pencari pekerja mendapatkan lapangan pekerjaan.

Adapun ciri-ciri dari wirausaha yaitu :
1. Percaya diri.
2. Berorientasi tugas dan hasil.
3. Berani mengambil resiko.
4. Kepemimpinan.
5. Keorisinilan.
6. Berorientasi ke masa depan.
7. Jujur dan tekun.

Faktor kegagalan dalam wirausaha :
1. Kurang kompeten dalam manajerial.
2. Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, mengelola sumber daya manusia.
3. Kurang dapat mengendalikan keuangan.
4. Sikap yang kurang bersungguh-sungguh dalam berusaha.
5. Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan.

Manfaat Wirausaha :
1. Kebebasan finansial.
2. Kebebasan waktu.
3. Membuka lapangan kerja.
4. Kemandirian.
5. Sarana mewujudkan ide yang ekstrem.
6. Solusi anti PHK.
7. Kesempatan masih luas. 

Perlukah nasionalisasi asset asing?

0 komentar
Nasionalisasi adalah pengalihan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Negara. Nasionalisasi secara harfiah diartikan sebagai usaha pengambil alihan asset oleh Negara berdasarkan motif politik atau ekonomi.

Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Semua ada di Indonesia dari rempah-rempah, minyak mentah, pertambangan dll. Tapi sayang Indonesia belum mampu  mengolahnya. Dalam hal pengolahannya Indonesia banyak dibantu oleh perusahaan asing yang ikut bekerja sama dalam hal tersebut. Namun terdapat perusahaan asing yang melanggar atau berbuat semau mereka yang pada akhirnya berdampak buruk dalam ekosistem di Indonesia. Contohnya seperti yang dilakukan oleh PT.Freeport dan PT.Newmont dalam hal ini kegiatan produksi yang mereka lakukan memang tidaklah salah secara keseluruhan tetapi yang menjadi problem adalah ketika kegiatan produksi yang dilakukan terlalu berlebihan maka limbah yang dihasilkan pun akan berlebih yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan. Demi memperoleh keuntungan, kedua perusahaan ini berusaha dapat berproduksi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam AMDAL masing-masing . Sekiranya AMDAL yang ditentukan ini juga untuk mengurangi limbah yang akan berakibat merusak dan mencemari lingkungan. Ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui aturan-aturan yang dibuatnya adalah baik adanya secara keseluruhan. Namun hukum tidak selalu dalam posisi ideal pada realitasnya. Apa yang dicita-citakan dengan apa yang terjadi pastilah mengalami perubahan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Disinilah peran pemerintah sebagai penguasa dan pemegang kendali atas Negara dipertanyakan. Sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.


Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalisasi asset asing sangatlah diperlukan bagi perkembangan di Indonesia, karena dalam hal bekerja sama dengan perusahaan asing tidaklah selalu sesuai dengan harapan. Negara Indonesia dapat melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan tenaga bangsa sendiri dan memperkerjakan anak bangsa yang berkompeten. Maka dari hal tersebut akan tercipta suatu sikap bertanggung jawab akan Negaranya sendiri. Dan Negara Indonesia dapat berkembang dari generasi ke generasi. Dengan cara nasionalisasi asset asing pun dapat melestarikan sumber daya alam yang ada tanpa campur tangan dari Negara asing, dan mengajarkan kemandirian Negara dari pengaruh Negara asing. Dengan begitu Negara Indonesia tidak akan dijajah dan dimanfaatkan lagi oleh Negara asing.