Rabu, 15 Januari 2014

Perlukah nasionalisasi asset asing?

Nasionalisasi adalah pengalihan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Negara. Nasionalisasi secara harfiah diartikan sebagai usaha pengambil alihan asset oleh Negara berdasarkan motif politik atau ekonomi.

Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Semua ada di Indonesia dari rempah-rempah, minyak mentah, pertambangan dll. Tapi sayang Indonesia belum mampu  mengolahnya. Dalam hal pengolahannya Indonesia banyak dibantu oleh perusahaan asing yang ikut bekerja sama dalam hal tersebut. Namun terdapat perusahaan asing yang melanggar atau berbuat semau mereka yang pada akhirnya berdampak buruk dalam ekosistem di Indonesia. Contohnya seperti yang dilakukan oleh PT.Freeport dan PT.Newmont dalam hal ini kegiatan produksi yang mereka lakukan memang tidaklah salah secara keseluruhan tetapi yang menjadi problem adalah ketika kegiatan produksi yang dilakukan terlalu berlebihan maka limbah yang dihasilkan pun akan berlebih yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan. Demi memperoleh keuntungan, kedua perusahaan ini berusaha dapat berproduksi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam AMDAL masing-masing . Sekiranya AMDAL yang ditentukan ini juga untuk mengurangi limbah yang akan berakibat merusak dan mencemari lingkungan. Ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui aturan-aturan yang dibuatnya adalah baik adanya secara keseluruhan. Namun hukum tidak selalu dalam posisi ideal pada realitasnya. Apa yang dicita-citakan dengan apa yang terjadi pastilah mengalami perubahan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Disinilah peran pemerintah sebagai penguasa dan pemegang kendali atas Negara dipertanyakan. Sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.


Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalisasi asset asing sangatlah diperlukan bagi perkembangan di Indonesia, karena dalam hal bekerja sama dengan perusahaan asing tidaklah selalu sesuai dengan harapan. Negara Indonesia dapat melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan tenaga bangsa sendiri dan memperkerjakan anak bangsa yang berkompeten. Maka dari hal tersebut akan tercipta suatu sikap bertanggung jawab akan Negaranya sendiri. Dan Negara Indonesia dapat berkembang dari generasi ke generasi. Dengan cara nasionalisasi asset asing pun dapat melestarikan sumber daya alam yang ada tanpa campur tangan dari Negara asing, dan mengajarkan kemandirian Negara dari pengaruh Negara asing. Dengan begitu Negara Indonesia tidak akan dijajah dan dimanfaatkan lagi oleh Negara asing.

0 komentar:

Posting Komentar