Nasionalisasi
adalah pengalihan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Negara. Nasionalisasi
secara harfiah diartikan sebagai usaha pengambil alihan asset oleh Negara
berdasarkan motif politik atau ekonomi.
Indonesia
adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Semua ada di Indonesia dari
rempah-rempah, minyak mentah, pertambangan dll. Tapi sayang Indonesia belum
mampu mengolahnya. Dalam hal
pengolahannya Indonesia banyak dibantu oleh perusahaan asing yang ikut bekerja
sama dalam hal tersebut. Namun terdapat perusahaan asing yang melanggar atau
berbuat semau mereka yang pada akhirnya berdampak buruk dalam ekosistem di
Indonesia. Contohnya seperti yang dilakukan oleh PT.Freeport dan PT.Newmont
dalam hal ini kegiatan produksi yang mereka lakukan memang tidaklah salah
secara keseluruhan tetapi yang menjadi problem adalah ketika kegiatan produksi
yang dilakukan terlalu berlebihan maka limbah yang dihasilkan pun akan berlebih
yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan. Demi
memperoleh keuntungan, kedua perusahaan ini berusaha dapat berproduksi melebihi
ketentuan yang telah ditetapkan dalam AMDAL masing-masing . Sekiranya AMDAL
yang ditentukan ini juga untuk mengurangi limbah yang akan berakibat merusak
dan mencemari lingkungan. Ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui
aturan-aturan yang dibuatnya adalah baik adanya secara keseluruhan. Namun hukum
tidak selalu dalam posisi ideal pada realitasnya. Apa yang dicita-citakan
dengan apa yang terjadi pastilah mengalami perubahan atau tidak sesuai dengan
yang diharapkan. Disinilah peran pemerintah sebagai penguasa dan pemegang
kendali atas Negara dipertanyakan. Sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas
atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Dari hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalisasi asset asing sangatlah diperlukan
bagi perkembangan di Indonesia, karena dalam hal bekerja sama dengan perusahaan
asing tidaklah selalu sesuai dengan harapan. Negara Indonesia dapat melakukan
kegiatan produksi dengan menggunakan tenaga bangsa sendiri dan memperkerjakan
anak bangsa yang berkompeten. Maka dari hal tersebut akan tercipta suatu sikap
bertanggung jawab akan Negaranya sendiri. Dan Negara Indonesia dapat berkembang
dari generasi ke generasi. Dengan cara nasionalisasi asset asing pun dapat
melestarikan sumber daya alam yang ada tanpa campur tangan dari Negara asing,
dan mengajarkan kemandirian Negara dari pengaruh Negara asing. Dengan begitu
Negara Indonesia tidak akan dijajah dan dimanfaatkan lagi oleh Negara asing.
0 komentar:
Posting Komentar