Permasalahan :
Perkembangan Koperasi
di Indonesia mempunyai berbagai macam kendala atau rintangan dalam membangun
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Dalam membentuk koperasi yang baik buat masyarakat
banyak tokoh-tokoh yang berperan penting didalam perkembangan koperasi
tersebut. Pengaruh – pengaruh dari berbagai tokoh atau organisasi koperasi luar
juga ikut berperan serta dalam membangun koperasi yang bertujuan untuk
mensejahterahkan dan memakmurkan rakyatnya.
Analisis :
Sejarah Perkembangan
Koperasi Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa “, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa
Penjajahan
Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia bermula pada tanggal 16 Desember 1895, oleh Raden Aria Wiraatmadja,
Patih Purwokerto. Beliau mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der
Irlansdche ( Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto ), atau lebih dikenal dengan
sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini di dirikan untuk membantu pegawai
pemerintah ( Priyayi ) terlepas dari jeratan lintah darat. Berdirinya Bank
Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (
Bank Kredit Rakyat ) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1943, semua
Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki
cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi
cikal bakal Bank Rakyat Indonesia ( BRI ).
Pada tahun 1908 berdirinya Boedi
Oetomo yang bertujuan mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( Koperasi
Konsumsi ). Pada tahun 1913 Serikat Islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Melihat perkembangan koperasi yang
semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk
mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian.
Adapun UU No. 431 Tahun 1915 yang dikeluarkan oleh Belanda sebagai berikut :
1. Harus membayar
minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
2. Sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa.
3. Harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral.
4. Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya
reaksi dari kaum Pergerakan Nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena
itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi “ yang
diketua oleh J. H. Boeke. Tugas panitia ini untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi. Setahun kemudian panitia melaporkan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan 91 yang lebih
ringan dari peraturan 1915. Dan pada
tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelanggarakan Kongres Koperasi
di Jakarta.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi
mengalami nasib yang buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh
pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti
menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat meminta kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas
kekeluargaan. Koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan
melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa
Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada tahun 1947 pemerintah
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakannya Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
keputusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Perkembangan Undang-Undang
Perkoperasian setelah kemerdekaan.
Pada tahun
1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No. 91 Tahun 1927 dengan UU No. 179
Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah
penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU
No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah
undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 ( kemudian menjadi UUD 1945
pasal 33 ).
Setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk
menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintahan dalam
rangka melaksanakan Demokrasi Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah
mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi
oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas
koperasi yang harus mencerminkan goyong-royong berporos NASAKOM.
Pada tahun
1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena
di anggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang berlaku sampai sekarang.
Konsep Koperasi
Barat
Konsep Koperasi
Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur –
Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
2. Hasil berupa
surplus didistribusikan kepada anggota sesusai dengan metode yang telah
disepakati
3. Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dengan demikian pengaruh Koperasi
Luar dengan Koperasi di Indonesia sangatlah berpengaruh untuk kelancaran dan
kemakmuran anggota ataupun masyarakat itu sendiri. Dan untuk kelangsungan
anggotanya dalam bekerja sama didalam suatu organisasi koperasi.
Kesimpulan :
Sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang-surut. Banyak hal-hal yang dilalui oleh bangsa Indonesia
dalam membentuk Koperasi yang baik dan berasaskan kekeluargaan. Tujuan
berdirinya Koperasi pun untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban dari
terjeratnya hutang-hutang dan membantu memberikan bantuan modal. Dalam koperasi
pun terdapat pengaruh-pengaruh yang berasal dari koperasi luar sehingga
membantu Indonesia untuk menciptakan Koperasi yang meningkatkan kesejahteraan
ekonomi maupun sosial bagi masyarakatnya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar