Kamis, 30 Oktober 2014

Koperasi, Nasibmu Kini...


Nama : Dwi Ayu Larasati
Kelas  : 2EB22
NPM   : 22213664



Permasalahan    :

Koperasi di pandang sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Walaupun kenyataan saat ini keberadaan koperasi seperti diambang ketiadaan. Ketidaksadaran masyarakat tentang arti dibalik berdirinya koperasi membuat koperasi semakin ditinggalkan.  Penyalahgunaan akan keberadaan koperasi pun semakin dipertanyakan. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan “. Telah dikatakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan dimana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui.

Namun, UU 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perekonomian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
  1.  Koperasi mendidik sikap self-helping.
  2. Koperasi mempunyai sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri.
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia.
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
Tetapi pada kenyataan sekarang keberadaan koperasi semakin berkurang dan jauh seperti apa yang diharapkan. Bantuan dari pemerintah pun belum semaksimal mungkin.  Dan perkembangan koperasi di Indonesia pun menjadi sebuah kendala dan masalah yang belum bisa terselesaikan.



Analisis      :

Keberadaan akan sebuah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan yaitu koperasi sampai saat ini masih jauh dari seperti apa yang dibayangkan. Padahal koperasi dikatakan sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, bahkan dikatakan sebagai sokoguru. Tetapi pada kenyataannya koperasi sampai saat ini masih terbengkalai dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pada saat koperasi didirikan pertama kali. Minat dalam mengambil peran penting dalam pengkoperasian bagi masyarakat semakin berkurang. Peran pemerintah yang kurang ikut serta mengambil bagian dari berdirinya koperasi pun menjadi sebuah kendala tersendiri untuk perkembangan koperasi di Indonesia. Tujuan dari berdirinya koperasi semakin tidak terlihat lagi.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keberadaan koperasi saat ini. Dan memberikan pengarahan yang baik dan benar kepada anggota yang terlibat langsung dalam proses pengkoperasian dan bagi masyarakat. Dan menindaklanjuti permasalahan apa yang menjadi kendala dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Serta kesadaran dari anggotanya untuk tidak menyelewengkan amanat yang terdapat didalam koperasi.

Adapun berbagai cara untuk meningkatkan perekonomian Indonesia agar memiliki komitmen yang kuat adalah sebagai berikut :

  1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber lembaga keuangan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
  3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
  4. Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
  5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha.
  6. Melakukan / membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran.



Kesimpulan         :

Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya paham betul apa arti penting koperasi dan tujuan koperasi itu sendiri. Pemerintah pun juga harus mendukung perkembangan koperasi di Indonesia dengan cara memberikan arahan dan modal demi mencapai tujuan koperasi yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat. Dan tidak ada penyalahgunaan koperasi guna kepentingan pribadi karena koperasi itu bersifat kekeluargaan seperti yang tertera pada UU. Perkembangan koperasi pun juga harus semakin maju dan bertahan diera saat ini. Dengan kerja sama antara pemerintah, anggota ataupun masyarakat akan arti penting koperasi pasti perkembangan koperasi di Indonesia akan semakin membaik.




0 komentar:

Posting Komentar