Kamis, 30 Oktober 2014

Koperasi, Nasibmu Kini...

0 komentar

Nama : Dwi Ayu Larasati
Kelas  : 2EB22
NPM   : 22213664



Permasalahan    :

Koperasi di pandang sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Walaupun kenyataan saat ini keberadaan koperasi seperti diambang ketiadaan. Ketidaksadaran masyarakat tentang arti dibalik berdirinya koperasi membuat koperasi semakin ditinggalkan.  Penyalahgunaan akan keberadaan koperasi pun semakin dipertanyakan. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan “. Telah dikatakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan dimana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui.

Namun, UU 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perekonomian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
  1.  Koperasi mendidik sikap self-helping.
  2. Koperasi mempunyai sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri.
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia.
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
Tetapi pada kenyataan sekarang keberadaan koperasi semakin berkurang dan jauh seperti apa yang diharapkan. Bantuan dari pemerintah pun belum semaksimal mungkin.  Dan perkembangan koperasi di Indonesia pun menjadi sebuah kendala dan masalah yang belum bisa terselesaikan.



Analisis      :

Keberadaan akan sebuah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan yaitu koperasi sampai saat ini masih jauh dari seperti apa yang dibayangkan. Padahal koperasi dikatakan sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, bahkan dikatakan sebagai sokoguru. Tetapi pada kenyataannya koperasi sampai saat ini masih terbengkalai dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pada saat koperasi didirikan pertama kali. Minat dalam mengambil peran penting dalam pengkoperasian bagi masyarakat semakin berkurang. Peran pemerintah yang kurang ikut serta mengambil bagian dari berdirinya koperasi pun menjadi sebuah kendala tersendiri untuk perkembangan koperasi di Indonesia. Tujuan dari berdirinya koperasi semakin tidak terlihat lagi.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keberadaan koperasi saat ini. Dan memberikan pengarahan yang baik dan benar kepada anggota yang terlibat langsung dalam proses pengkoperasian dan bagi masyarakat. Dan menindaklanjuti permasalahan apa yang menjadi kendala dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Serta kesadaran dari anggotanya untuk tidak menyelewengkan amanat yang terdapat didalam koperasi.

Adapun berbagai cara untuk meningkatkan perekonomian Indonesia agar memiliki komitmen yang kuat adalah sebagai berikut :

  1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber lembaga keuangan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
  3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
  4. Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
  5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha.
  6. Melakukan / membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran.



Kesimpulan         :

Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya paham betul apa arti penting koperasi dan tujuan koperasi itu sendiri. Pemerintah pun juga harus mendukung perkembangan koperasi di Indonesia dengan cara memberikan arahan dan modal demi mencapai tujuan koperasi yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat. Dan tidak ada penyalahgunaan koperasi guna kepentingan pribadi karena koperasi itu bersifat kekeluargaan seperti yang tertera pada UU. Perkembangan koperasi pun juga harus semakin maju dan bertahan diera saat ini. Dengan kerja sama antara pemerintah, anggota ataupun masyarakat akan arti penting koperasi pasti perkembangan koperasi di Indonesia akan semakin membaik.




Kamis, 09 Oktober 2014

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Pengaruh Konsep Koperasi Luar

0 komentar

Permasalahan :

            Perkembangan Koperasi di Indonesia mempunyai berbagai macam kendala atau rintangan dalam membangun koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Dalam membentuk koperasi yang baik buat masyarakat banyak tokoh-tokoh yang berperan penting didalam perkembangan koperasi tersebut. Pengaruh – pengaruh dari berbagai tokoh atau organisasi koperasi luar juga ikut berperan serta dalam membangun koperasi yang bertujuan untuk mensejahterahkan dan memakmurkan rakyatnya.


Analisis :

            Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa “, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

            Masa Penjajahan

Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia bermula pada tanggal 16 Desember 1895, oleh Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto. Beliau mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche ( Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto ), atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini di dirikan untuk membantu pegawai pemerintah ( Priyayi ) terlepas dari jeratan lintah darat. Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank ( Bank Kredit Rakyat ) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1943, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia ( BRI ).
Pada tahun 1908 berdirinya Boedi Oetomo yang bertujuan mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( Koperasi Konsumsi ). Pada tahun 1913 Serikat Islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische  Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Adapun UU No. 431 Tahun 1915 yang dikeluarkan oleh Belanda sebagai berikut :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
2.  Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.
3.  Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
4.  Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum Pergerakan Nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi “ yang diketua oleh J. H. Boeke. Tugas panitia ini untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian panitia melaporkan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Dan pada  tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelanggarakan Kongres Koperasi di Jakarta.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat meminta kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.  Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada tahun 1947 pemerintah melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
2.  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Pada tanggal 12 Juli 1953, diadakannya Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Perkembangan Undang-Undang Perkoperasian setelah kemerdekaan.

            Pada tahun 1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No. 91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949  yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 ( kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33 ).
            Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintahan dalam rangka melaksanakan Demokrasi Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965.  Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan goyong-royong berporos NASAKOM.
            Pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena di anggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku sampai sekarang.

            Konsep Koperasi Barat

            Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

            Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
2. Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesusai dengan metode yang telah disepakati
3. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dengan demikian pengaruh Koperasi Luar dengan Koperasi di Indonesia sangatlah berpengaruh untuk kelancaran dan kemakmuran anggota ataupun masyarakat itu sendiri. Dan untuk kelangsungan anggotanya dalam bekerja sama didalam suatu organisasi koperasi.



            Kesimpulan :

            Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang-surut. Banyak  hal-hal yang dilalui oleh bangsa Indonesia dalam membentuk Koperasi yang baik dan berasaskan kekeluargaan. Tujuan berdirinya Koperasi pun untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban dari terjeratnya hutang-hutang dan membantu memberikan bantuan modal. Dalam koperasi pun terdapat pengaruh-pengaruh yang berasal dari koperasi luar sehingga membantu Indonesia untuk menciptakan Koperasi yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi maupun sosial bagi masyarakatnya.






Sumber :

Kamis, 02 Oktober 2014

Animasi BIG BANG

0 komentar
Annyeonghaseyo Blogger's ^^

Aku kebetulan adalah penggemar dunia K-Pop dan K-Drama, pokoknya all about Korea deh ( walau engga terlalu fanatik banget sih ) hehehee.. 
Nah, kalau soal K-Pop nih sudah pasti dan tidak diragukan lagi siapa yang aku sukai dan menjadi Fandom atau Bias ku. Yuppppsss mereka adalah BIG BANG~
Karena itu tema Blog ku juga about BIG BANG :D 
Boy Band asal Korea dan merupakan anak asuh Papa YG ini bener-bener is The Best lah. Dan karya-karya mereka pun juga tidak diragukan lagi dari all member maupun solo, apalagi sang Leader G-Dragon :)  wow Fantastic Baby~
Dan aku juga koleksi Foto, Lagu, MV-nya, Parody-nya, Konser atau Acara Musik-nya dan juga Reality Show yang ada member BIG BANG pokoknya yang ada mereka lah.
Nah, untuk kesempatan kali ini aku mau share beberapa animasi BIG BANG yang baru saja aku temukan hohohoo~
Cekidot yukkk...




















Nah, itu beberapa animasi BIG BANG yang aku temukan, semoga bermanfaat buat koleksi para VIP's yaa :) dan mohon maaf kalau ada kesalahan atau kata-kata yang kurang berkenan. Terima Kasih ^^

Untuk ingin lebih banyak melihat animasi BIG BANG lainnya kunjungi laman ini :