Nama : Dwi Ayu Larasati
Kelas : 2EB22
NPM : 22213664
Permasalahan :
Koperasi di pandang sebagai sokoguru
perekonomian di Indonesia. Walaupun kenyataan saat ini keberadaan koperasi
seperti diambang ketiadaan. Ketidaksadaran masyarakat tentang arti dibalik
berdirinya koperasi membuat koperasi semakin ditinggalkan. Penyalahgunaan akan keberadaan koperasi pun
semakin dipertanyakan. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1
yang menyatakan “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan “. Telah dikatakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun
atas azas kekeluargaan dimana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan
yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan
individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita
temui.
Namun, UU 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perekonomian. Menurut M.
Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena :
- Koperasi mendidik sikap self-helping.
- Koperasi mempunyai sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
Tetapi pada kenyataan sekarang
keberadaan koperasi semakin berkurang dan jauh seperti apa yang diharapkan. Bantuan
dari pemerintah pun belum semaksimal mungkin. Dan perkembangan koperasi di Indonesia pun
menjadi sebuah kendala dan masalah yang belum bisa terselesaikan.
Analisis :
Keberadaan akan sebuah badan usaha
yang berazaskan kekeluargaan yaitu koperasi sampai saat ini masih jauh dari
seperti apa yang dibayangkan. Padahal koperasi dikatakan sebagai pilar utama
perekonomian Indonesia, bahkan dikatakan sebagai sokoguru. Tetapi pada
kenyataannya koperasi sampai saat ini masih terbengkalai dan tidak sesuai
dengan standar yang ditetapkan pada saat koperasi didirikan pertama kali. Minat
dalam mengambil peran penting dalam pengkoperasian bagi masyarakat semakin
berkurang. Peran pemerintah yang kurang ikut serta mengambil bagian dari
berdirinya koperasi pun menjadi sebuah kendala tersendiri untuk perkembangan koperasi
di Indonesia. Tujuan dari berdirinya koperasi semakin tidak terlihat lagi.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah
lebih memperhatikan keberadaan koperasi saat ini. Dan memberikan pengarahan
yang baik dan benar kepada anggota yang terlibat langsung dalam proses
pengkoperasian dan bagi masyarakat. Dan menindaklanjuti permasalahan apa yang
menjadi kendala dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Serta kesadaran dari
anggotanya untuk tidak menyelewengkan amanat yang terdapat didalam koperasi.
Adapun berbagai cara untuk
meningkatkan perekonomian Indonesia agar memiliki komitmen yang kuat adalah
sebagai berikut :
- Penyediaan modal dan akses kepada sumber lembaga keuangan.
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
- Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
- Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
- Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha.
- Melakukan / membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran.
Kesimpulan :
Kita sebagai masyarakat Indonesia
seharusnya paham betul apa arti penting koperasi dan tujuan koperasi itu
sendiri. Pemerintah pun juga harus mendukung perkembangan koperasi di Indonesia
dengan cara memberikan arahan dan modal demi mencapai tujuan koperasi yaitu
mensejahterakan kehidupan masyarakat. Dan tidak ada penyalahgunaan koperasi
guna kepentingan pribadi karena koperasi itu bersifat kekeluargaan seperti yang
tertera pada UU. Perkembangan koperasi pun juga harus semakin maju dan bertahan
diera saat ini. Dengan kerja sama antara pemerintah, anggota ataupun masyarakat
akan arti penting koperasi pasti perkembangan koperasi di Indonesia akan semakin
membaik.
Sumber :