Sistem
ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan
dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila
serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri-ciri sistem perekonomian demokrasi
ekonomi :
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. - Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak
dikuasai oleh Negara.
- Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
-
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri
negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
-
Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
-
Sistem
monopoli yang memutuskan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil
sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian
maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan
materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta
Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan
kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi
sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan
titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama
bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966,
ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam
GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal
33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari
Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan
kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi
Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999,
butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan
“dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini
mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi
mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang
dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling
tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat
dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada
kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada
pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang
merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk
menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi
kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi
ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat
dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.