Nama : Dwi Ayu
Larasati
NPM : 22213664
Kelas : 2EB22
I.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didefinisikan karena sifatnya ABSTRAK
selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan.
Dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan
yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum yang harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi – sanksi tertentu
untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Tujuan
Hukum
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan
dari hukum yaitu, untuk mengabdi pada tujuan Negara yang pada pokoknya
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Sumber
– Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi dua yaitu :
1.
Sumber
Hukum Materil : Ditinjau dari
berbagai sudut ( contoh : ekonomi, sejarah, sosiologi, dsb ).
2.
Sumber
Hukum Formal : Undang – undang,
kebiasaan, keputusan hakim ( yurisprudensi ), perjanjian internasional (
traktat ) dan pendapat para sarjana hukum ( doktrin ).
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum
tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
v
Unsur
– unsurnya : Jenis – jenis hukum
tertentu, sistematis dan lengkap.
v
Tujuannya : Kepastian hukum,
penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
Pembagian Hukum terbagi dua yaitu :
1.
Menurut
Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum
tidak tertulis / kebiasaan.
2.
Menurut
Isinya : Hukum privat ( hukum
sipil ) dan Hukum publik ( hukum negara ).
Kaidah Hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa
negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh negara (
ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata ).
v
Sifat
Kaidah Hukum : Inperatif dan Fakultatif.
v
Bentuknya : Tertulis dan Tidak
tertulis.
Norma Hukum
Petunjuk hidup / petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah
laku dalam masyarakat ( berisi perintah dan larangan ) agar hidup tentram dan
damai.
v
Norma
terbagi menjadi 4 yaitu :
1.
Norma
Agama.
2.
Norma
Kesusilaan.
3.
Norma
Kesopanan.
4.
Norma
Hukum.
v
Kontrol
terhadap norma hukum :
1.
Kontrol
melalui pengawasan / pengendalian politik ( Legislative Review ).
2.
Kontrol
melalui peradilan administrasi ( Executive Review ).
3.
Kontrol
terhadap norma hukum ( Judicial Review ).
II.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Kata “ ekonomi “ berasal dari kata yunani “ oikos “
yang berarti keluarga rumah tangga “ nomos “ yang berarti peraturan, aturan
hukum.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya
dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Hukum
Ekonomi Pembangunan
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan manusia. ( Contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2.
Hukum
Ekonomi Sosial
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. ( Contoh :
hukum perburuhan dan hukum perumahan ).
Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan
sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu hukum
ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :