Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



       I.            PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didefinisikan karena sifatnya ABSTRAK selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan. Dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi – sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Tujuan Hukum
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari hukum yaitu, untuk mengabdi pada tujuan Negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi dua yaitu        :
1.      Sumber Hukum Materil          : Ditinjau dari berbagai sudut ( contoh : ekonomi, sejarah, sosiologi, dsb ).
2.      Sumber Hukum Formal           : Undang – undang, kebiasaan, keputusan hakim ( yurisprudensi ), perjanjian internasional ( traktat ) dan pendapat para sarjana hukum ( doktrin ).

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
v  Unsur – unsurnya        : Jenis – jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap.
v  Tujuannya                   : Kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
Pembagian Hukum terbagi dua yaitu  :
1.      Menurut Bentuknya    : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis / kebiasaan.
2.      Menurut Isinya            : Hukum privat ( hukum sipil ) dan Hukum publik ( hukum negara ).

Kaidah Hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh negara ( ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata ).
v  Sifat Kaidah Hukum   : Inperatif dan Fakultatif.
v  Bentuknya                   : Tertulis dan Tidak tertulis.

Norma Hukum
Petunjuk hidup / petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku dalam masyarakat ( berisi perintah dan larangan ) agar hidup tentram dan damai.
v  Norma terbagi menjadi 4 yaitu           :
1.      Norma Agama.
2.      Norma Kesusilaan.
3.      Norma Kesopanan.
4.      Norma Hukum.
v  Kontrol terhadap norma hukum          :
1.      Kontrol melalui pengawasan / pengendalian politik ( Legislative Review ).
2.      Kontrol melalui peradilan administrasi ( Executive Review ).
3.      Kontrol terhadap norma hukum ( Judicial Review ).


    II.            PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Kata “ ekonomi “ berasal dari kata yunani “ oikos “ yang berarti keluarga rumah tangga “ nomos “ yang berarti peraturan, aturan hukum.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu          :
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia. ( Contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. ( Contoh : hukum perburuhan dan hukum perumahan ).

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



Sumber       :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



      I.            SUBJEK HUKUM
Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek Hukum terbagi dua yaitu    :
1.      Manusia ( Natuurlijke Person )
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak – hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendaki dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak penah ada.
Sebagai negara hukum, negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang – undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang – undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.


   II.            OBJEK HUKUM
Menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut            :
1.      Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua          :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.


III.            HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.

Macam – Macam Hak Jaminan       :
A.    Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP       : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan yang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP       : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

B.     Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.      Gadai
Pasal 1150             : Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur untuk menjamin suatu hutang,

2.      Hipotik
Pasal 1162 KUHP : Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

3.      Hak Tanggunan
Berdasarkan pasal 1 ( 1 ) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda yang merupakan 1 kesatuan.
 
4.      Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan keditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.



Sumber       :

HUKUM PERDATA

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



       I.            Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon, Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


    II.            Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.


 III.            Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

v  Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
v  Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
v  Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
v  Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.                  Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.                  Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3.                  Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat           :
v  Hak seorang pengarang atas karangannya.
v  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.                  Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



sumber        :