I.
PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara
2 ( dua ) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan,
dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi itu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan ( law of property ), juga terdapat dalam bidng hukum keluarga ( family law ), dalam bidang hukum waris (
law of succession ) serta dalam
bidang hukum pribadi ( personal law ).
II.
UNSUR – UNSUR PERIKATAN
A.
Hubungan
Hukum ( Rechtsbetrekking ).
B.
Kekayaan.
C.
Pihak
– Pihak :
1.
Kreditur.
2.
Debitur.
D.
Prestasi
( Voorwerp ) :
1.
Memberikan
sesuatu ( te geven ).
2.
Berbuat
sesuatu ( te doen ).
3.
Tidak
berbuat sesuatu ( of niet te doen ).
III.
SUMBER HUKUM PERIKATAN
1.
Perikatan
yang bersumber dari Perjanjian ( Pasal 1313 KUH Perdata ).
2.
Perikatan
yang bersumber dari Undang – Undang ( Pasal 1352 KUHPerdata ) :
a.
Undang
– Undang saja / iut de wet allen (
Pasal 1352 KUH Perdata ).
b.
Undang
– Undang sebagai akibat perbuatan orang / iut
de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ( Pasal 1353 KUH Perdata ).
IV.
ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas
– asas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2.
Asas
Konsensualisme
Asas
konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensulisme lazim disimpulkan dalam
Pasal 1320 KUH Perdata.
V.
HAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya
Perikatan ( Pasal 1381 KUH Perdata ) disebabkan :
1.
Karena
pembayaran
2.
Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.
Karena
pembaharuan hutang.
4.
Karena
perjumpaan utang atau kompensasi.
5.
Karena
pencampuran utang.
6.
Karena
pembebasan utang.
7.
Karena
musnahnya barang yang terutang.
8.
Karena
batal atau pembatalan.
9.
Karena
lewat waktu atau kadaluarsa.
SUMBER :