Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



       I.            PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didefinisikan karena sifatnya ABSTRAK selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan. Dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi – sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Tujuan Hukum
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari hukum yaitu, untuk mengabdi pada tujuan Negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi dua yaitu        :
1.      Sumber Hukum Materil          : Ditinjau dari berbagai sudut ( contoh : ekonomi, sejarah, sosiologi, dsb ).
2.      Sumber Hukum Formal           : Undang – undang, kebiasaan, keputusan hakim ( yurisprudensi ), perjanjian internasional ( traktat ) dan pendapat para sarjana hukum ( doktrin ).

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
v  Unsur – unsurnya        : Jenis – jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap.
v  Tujuannya                   : Kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
Pembagian Hukum terbagi dua yaitu  :
1.      Menurut Bentuknya    : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis / kebiasaan.
2.      Menurut Isinya            : Hukum privat ( hukum sipil ) dan Hukum publik ( hukum negara ).

Kaidah Hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh negara ( ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata ).
v  Sifat Kaidah Hukum   : Inperatif dan Fakultatif.
v  Bentuknya                   : Tertulis dan Tidak tertulis.

Norma Hukum
Petunjuk hidup / petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku dalam masyarakat ( berisi perintah dan larangan ) agar hidup tentram dan damai.
v  Norma terbagi menjadi 4 yaitu           :
1.      Norma Agama.
2.      Norma Kesusilaan.
3.      Norma Kesopanan.
4.      Norma Hukum.
v  Kontrol terhadap norma hukum          :
1.      Kontrol melalui pengawasan / pengendalian politik ( Legislative Review ).
2.      Kontrol melalui peradilan administrasi ( Executive Review ).
3.      Kontrol terhadap norma hukum ( Judicial Review ).


    II.            PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Kata “ ekonomi “ berasal dari kata yunani “ oikos “ yang berarti keluarga rumah tangga “ nomos “ yang berarti peraturan, aturan hukum.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu          :
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia. ( Contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal ).
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. ( Contoh : hukum perburuhan dan hukum perumahan ).

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.



Sumber       :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



      I.            SUBJEK HUKUM
Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek Hukum terbagi dua yaitu    :
1.      Manusia ( Natuurlijke Person )
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak – hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendaki dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak penah ada.
Sebagai negara hukum, negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang – undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang – undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.


   II.            OBJEK HUKUM
Menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut            :
1.      Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua          :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.


III.            HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.

Macam – Macam Hak Jaminan       :
A.    Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP       : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan yang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP       : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

B.     Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.      Gadai
Pasal 1150             : Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur untuk menjamin suatu hutang,

2.      Hipotik
Pasal 1162 KUHP : Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

3.      Hak Tanggunan
Berdasarkan pasal 1 ( 1 ) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda yang merupakan 1 kesatuan.
 
4.      Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan keditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.



Sumber       :

HUKUM PERDATA

0 komentar
Nama   : Dwi Ayu Larasati
NPM   : 22213664
Kelas   : 2EB22



       I.            Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon, Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).


    II.            Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.


 III.            Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

v  Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
v  Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
v  Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
v  Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.                  Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.                  Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3.                  Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat           :
v  Hak seorang pengarang atas karangannya.
v  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.                  Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



sumber        :

Jumat, 23 Januari 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA

1 komentar
BAB II
PEMBAHASAN


2.1. SEJARAH KOPERASI
     Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

MISI
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas
1.    Ir. Tedi Setiadi, ST
2.    Ina Aprilia

Pengurus
Ketua
 Iwan Setiawan
Wakil Ketua
 Dang Zeany K.
Sekretaris
 Ir. Dasep Surahman
Bendahara
 Vini Noviani, SH, SS

Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1.    SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.    SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.    SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.    PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.    PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Mitra Usaha
1.    PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.    PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.    PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.    PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

2.4. BADAN HUKUM
     I.     LANDASAN USAHA
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

  II.     LEGALITAS USAHA
1.    Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2.    Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3.    Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.    Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.    Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.    Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.

2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp : (021) 4226432
Fax  : (021) 4226433

2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·         The Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·         The Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·         The 1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012

2.7. PRODUK DAN LAYANAN
     I.     Produk Simpanan
1.    Deposito Sejahtera Prima
       Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.

Fasilitas
1.    Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.    Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.    Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera

Manfaat
1.    Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2.    Membantu perencanaan menabung anggota
3.    Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Persyaratan
1.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.    Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5.    Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.    Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7.    Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku


2.    Tabungan Koin Sejahtera
       Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran

Fasilitas
1.    Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2.    Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Manfaat
1.    Jasa tabungan setara deposito perbankan
2.    Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3.    Bebas biaya administrasi bulanan
4.    Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5.    Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana Regency Sawangan)

Persyaratan
1.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3.    Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5.    Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6.    Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7.    Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-

3.    Tabungan Rencana Sejahtera
       Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya

Manfaat
1.    Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2.    Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap anggota

Persyaratan
1.    Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.    Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5.    Mengisi formulir pernyataan kesehatan

Jasa & Jangka Waktu
1.    3-5 Tahun : 9%
2.    6-10 Tahun : 10%
3.    11-15 Tahun : 11%
4.    16-20 Tahun : 12%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir

4.    Tabungan Pendidikan Sejahtera
       Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak

Manfaat
1.    Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.

Persyaratan
1.    Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.    Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.    Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6.    Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.    Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat

Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera

Jadwal Pengambilan Dana Tabungan
1.    Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2.    Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3.    Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4.    Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk

5.    Transfer KSB
       Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut

Manfaat
1.    Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya kompetitif
2.    Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai

Biaya
1.    Besar dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2.    Besar dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

  II.     Produk Pinjaman
1.    Pinjaman Komersial
       Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-


Jaminan
Jaminan dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.

Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.

Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.

2.    Pinjaman Konsumtif
       Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.

Persyaratan
A.  Calon peminjam adalah :
1.    Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2.    Pengelola dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3.    Pengelola dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4.    Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B.  Minimal berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C.  Minimal berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam.
D.  Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E.   Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F.   Mengisi aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G.  Menyertakan photocopy KTP

Plafond Pinjaman
1.    Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2.    Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3.    Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan lain oleh atasan langsung.

Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).

Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.

3.    Pinjaman Ekspress
       Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-



Plafond Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.

Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.

Pengikatan Jaminan
1.    Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2.    Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.

Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman
1
Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
2
Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
3
Kendaraan buatan Jepang
4
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
5
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
6
Mudah diperjualbelikan
7
Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
8
Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
9
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman

Menyerahkan Dokumen Kendaraan
1
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
2
Copy asli faktur
3
Copy STNK yang masih berlaku
4
Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
5
Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam

Maksimal Besar Pinjaman
1
Peminjam Umum
40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
2
Pedagang Mobil
50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
3
Pemilik Showroom / Dealer
60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.

4.    Pinjaman Kelompok SB
       Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
Melengkapi Dokumen
1
Copy KTP (Suami/Istri)
2
Copy Kartu Keluarga
3
Surat /Akta Nikah Asli
4
Pas Photo (Suami/Istri))
5
Rekening Listrik
6
Persetujuan Suami

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.

Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.

5.    Pinjaman Mikro
       Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-

Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.

Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.

Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1.         Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.         Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.         Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4.         Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.         Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6.         Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7.         Dapat dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8.         Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9.         Menyerahkan dokumen kendaraan.
10.     Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11.     Asli Faktur.
12.     Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
13.     Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.

TANAH dan BANGUNAN
1.    Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.    Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.    Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.    Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan.
5.    Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6.    Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7.    Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8.    Asli advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
9.    Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.

Pengikatan Jaminan
No
Kendaraan
Tanah dan Bangunan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
1
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
Fiducia Bawah Tangan
Rp. 1.000.000 < NP < Rp. 15.000.000
SKMHT (Notaris)
2


Rp. 15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000



Jasa Pinjaman
1.    Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2.    Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.

6.    Pinjaman Multiguna
       Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Tetap
Karyawan
Kontrak
1
Copy KTP (Suami/Istri)
2
Copy Kartu Keluarga
3
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
-
-
4
Surat /Akta Nikah Asli
5
Pas Photo (Suami/Istri)
6
Rekening Listrik
7
SK Karyawan Tetap
-
8
Perjanjian Kontrak Kerja
-
9
Slip Gaji 3 bulan terakhir
10
Fotocopy Buku Tabungan
11
Surat Penjaminan Perusahaan
12
Kartu Jamsostek
-
13
Ijazah Terakhir
14
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
-
15
Buku Tabungan dan ATM

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.

Jaminan
1.    Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2.    Kartu Jamsostek.
3.    Ijazah terakhir.
4.    Pesangon (apabila PHK).

Spesifikasi Perusahaan
1.    Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3.    Perusahaan bergerak dibidang usaha yang legal.
4.    Produk yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5.    Berdirinya perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6.    Jumlah karyawan minimal 50 orang.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.

7.    Pinjaman Pendidikan Sejahtera
       Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.

Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1.    Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.    Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.    Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
·         Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
·         Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
·         Mudah dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
·         Dapat dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
·         Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4.    Menyerahkan dokumen kendaraan:
·         Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
·         Asli Faktur.
·         Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
·         Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.

TANAH dan BANGUNAN
1.    Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.    Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.    Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.    Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
·         Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·         Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
·         Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
·         Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
·         Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.

Pengikatan Jaminan
No
Kendaraan
Tanah dan Bangunan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
1
NP s/d Rp 50.000.000
Fiducia Bawah Tangan
NP s/d Rp 15.000.000
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril)
2
NP > Rp 50.000.000
Fiducia Notaril dan didaftarkan
NP > Rp 15.000.000
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)

Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.

8.    Pinjaman Rekening
       Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.
4.  Dapat mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat berakhir pinjaman.

Persyaratan
1.    Calon peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2.    Setiap peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3.    Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4.    Melengkapi dokumen :
·         Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·         Copy Kartu Keluarga.
·         Copy SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
·         Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
·         Photo.
·         Rekening Listrik.
·         Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
·         Asli Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.
·         Persyaratan dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.

Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.

Ketentuan Pinjaman
1.    Apabila jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2.    Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3.    Apabila terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Jasa Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur dengan cara:
1.    Mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2.    Mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.


BAB III
PENUTUP


3.1. KESIMPULAN
     Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi ini pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Setiap unit Koperasi Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang memiliki pengalaman dibidangnya serta manajer dan struktur manajemen yang baik di dalamnya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah berkiprah selama 11 tahun lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 2004,  koperasi ini sudah banyak memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia serta memiliki berbagai penghargaan.


3.2. KRITIK DAN SARAN
     Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat Indonesia.

     Terus lah berdiri sebagai Koperasi yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang dikenal sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Hasil observasi langsung ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di daerah Bekasi
Koperasi Sejahtera Bersama. http://www.ksusb.co.id/index.php. (diakses tanggal 20 Januari 2015)