Rabu, 11 November 2015

Resensi Novel " Sahabat, Pacar, dan Diet - Mates, Dates & Chocolate Cheats "

0 komentar
Resensi berasal dari bahasa Belanda resentie dan bahasa Latin recensio, recensere atau juga revidere yang artinya mengulas kembali. Resensi adalah suatu penilaian terhadap sebuah karya. Karya yang dinilai dapat berupa buku dan karya seni film dan drama. Menulis resensi terdiri dari kelebihan, kekurangan dan informasi yang diperoleh dari buku dan disampaikan kepada masyarakat.


RESENSI NOVEL


IDENTITAS BUKU
Judul Buku      : Sahabat, Pacar, dan Diet - Mates, Dates & Chocolate Cheats
Penulis             : Cathy Hopkins
Penerbit           : PT Gramedia Pustaka Utama
Cetakan           : Pertama, Jakarta 2009
Tebal               : 192 halaman; 20 cm


IKHTISAR ISI NOVEL
            Izzie adalah seorang remaja berumur 15 tahun yang memiliki badan tinggi dan kurus. Suatu hari setelah kepulangannya dari karya wisata sekolah di Italia bersama sahabat – sahabatnya : Nesta, TJ dan Lucy. Izzie mendapati celana jins favoritnya menciut alias sudah tidak muat lagi. Berpikir hal itu terjadi karena mama-nya yang merendam terlalu lama, Izzie pasrah atas apa yang terjadi dengan celana jins favoritnya. Tetapi suatu kenyataan yang membuat Izzie panik dan melakukan hal bodoh pun terjadi.
            Hal itu terjadi setelah Izzie mendengar kata mama-nya yang mengatakan “ mungkin berat badan mu naik sedikit selama kau di Italia “. Mendengar perkataan itu Izzie pun langsung mencoba menimbang berat badannya dan hasilnya pun cukup mengecewakan sekaligus bencana besar bagi Izzie. Melihat gelambir – gelambir dibagian tubuh tertentu membuat Izzie panik dan merasa tidak percaya diri. Izzie pun bertekad akan melakukan diet super ketat demi mendapatkan tubuhnya yang seperti dulu.
            Mendengar perkataan Izzie yang merasa bahwa dirinya sudah tidak menarik lagi membuat kesal para sahabat – sahabatnya. Terlebih semua menjadi bencana saat Nesta sahabat Izzie mengajak Izzie, TJ dan Lucy untuk ikut dalam program acara Tv. Akan tetapi Izzie pernah membaca bahwa lensa kamera Tv itu akan membuat orang terlihat 5 kilo lebih besar daripada biasanya, itu yang membuat Izzie cemas. Akan tetapi Izzie tidak putus asa, dia tetap akan melakukan diet dari diet satu ke diet yang lainnya.
           Hingga sampai di studio Izzie bertemu seorang cowok yang bernama Gabriel, dan Izzie menyukainya. Dan sepertinya cowok itu menerima Izzie apa adanya. Izzie dan sahabat - sahabatnya terpilih menjadi komentator diacara Tv tersebut. Dan suatu hari Izzie tampil menggantikan seorang artis untuk bernyanyi. Dan suaranya begitu indah, semenjak saat itu banyak email yang diterima oleh redaksi Tv tersebut. Dan semuanya memuaskan. Pada akhirnya Izzie sadar bahwa orang melihat dirinya bukan dari sisi fisiknya, melainkan juga dari bakatnya yang luar biasa.


UNSUR INSTRINSIK
§  Tema
Tema yang terdapat didalam novel “Sahabat, Pacar, dan Diet - Mates, Dates & Chocolate Cheats ” adalah tentang kesehatan, persahabatan dan percintaan.

§  Penokohan
1.      Izzie                           : Tidak Percaya diri
2.      Nesta                         : Percaya diri dan jujur
3.      TJ                              : pintar dan rajin
4.      Lucy                          : Pemalu
5.      Toni                           : Pintar dan mempunyai pikiran kotor (dewasa)
6.      Gabriel                      : Baik, bersahabat dan penyuka sesama jenis (homo)
7.      Mum                         : Baik, pengertian dan selalu memberikan nasehat kepada Izzie
8.    Angus  (ayah tiri)        : Baik, mempunyai selera humor dan Selalu tidak ikut campur terhadap urusan Izzie.
9.      Dad                           : Baik dan memberi nasehat untuk Izzie
10.  Anna (ibu tiri)             : Baik dan ramah.
11.  Amelia (kaka tiri)       : Baik dan memberikan solusi untuk diet kepada Izzie
12.  Dr. Watts                  : Konsultan diet bagi Izzie.
13.  Jay                            : Pengkhianat

§  Alur
Alur yang digunakan adalah alur maju.

§  Latar
1.      Suasana           : Menyenangkan, menyedihkan dan menegangkan.
2.      Tempat            : Sekolah, perpustakaan, studio Tv, rumah, mall dan jalan raya.
3.      Waktu             : Pagi, siang, sore dan malam.

§  Gaya Bahasa
Gaya bahasa yang digunakan mudah dimengerti.


§  Sudut Pandang

Sudut pandang yang terdapat dalam novel ini adalah orang pertama tunggal. Penulis memposisikan dirinya sebagai tokoh utama “ Izzie “.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
§  Kelebihan
Novel ini menceritakan bagaimana kehidupan dan masalah yang dihadapi bagi seorang remaja. Dimulai dari penampilan, bentuk tubuh hingga percintaan. Didalam novel ini kita bisa belajar bagaimana cara kita menghargai segala sesuatu yang berharga dalam hidup kita dan juga orang lain.

§  Kekurangan
Terdapat akhir cerita yang masih menggantung dari tokoh lain. Tetapi hal ini tidak terlalu mempengaruhi isi novel dan isi novel masih memiliki daya tarik tersendiri.

Senin, 20 April 2015

HUKUM PERIKATAN

0 komentar

      I.            PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 ( dua ) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan ( law of property ), juga terdapat dalam bidng hukum keluarga ( family law ), dalam bidang hukum waris ( law of succession ) serta dalam bidang hukum pribadi ( personal law ).

   II.            UNSUR – UNSUR PERIKATAN
A.    Hubungan Hukum ( Rechtsbetrekking ).
B.     Kekayaan.
C.     Pihak – Pihak  :
1.      Kreditur.
2.      Debitur.
D.    Prestasi ( Voorwerp )  :
1.      Memberikan sesuatu ( te geven ).
2.      Berbuat sesuatu ( te doen ).
3.      Tidak berbuat sesuatu ( of niet te doen ).

III.            SUMBER HUKUM PERIKATAN
1.      Perikatan yang bersumber dari Perjanjian ( Pasal 1313 KUH Perdata ).
2.      Perikatan yang bersumber dari Undang – Undang ( Pasal 1352 KUHPerdata ) :
a.       Undang – Undang saja / iut de wet allen ( Pasal 1352 KUH Perdata ).
b.      Undang – Undang sebagai akibat perbuatan orang / iut de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ( Pasal 1353 KUH Perdata ).

 IV.            ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas – asas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni       :
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensulisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    V.            HAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya Perikatan ( Pasal 1381 KUH Perdata ) disebabkan    :
1.      Karena pembayaran
2.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Karena pembaharuan hutang.
4.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi.
5.      Karena pencampuran utang.
6.      Karena pembebasan utang.
7.      Karena musnahnya barang yang terutang.
8.      Karena batal atau pembatalan.
9.      Karena lewat waktu atau kadaluarsa.

SUMBER   :

HUKUM PEJANJIAN

0 komentar
      I.            STANDAR KONTRAK
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu umum dan khusus :
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

   II.            MACAM – MACAM PERJANJIAN
Jenis – Jenis Perjanjian        :
1.      Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
2.      Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
3.      Perjanjian bernama dan tidak bernama.
4.      Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator.
5.      Perjanjian konsensual dan perjanjian real.

III.            SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :

1.      Sepakat Untuk Mengikat Diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju untuk sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

2.      Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3.      Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  
4.      Sebab Yang Halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang – Undang. Bertentangan dengan tata asusila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

IV.            PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Pekerja meninggal dunia.
4.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5.      Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atas penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

   V.            KELALAIAN / WANPRESTASI
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Kelalaian / Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu            :
1.      Tidak melakukan isi perjanjian.
2.      Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.      Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.



SUMBER   :

HUKUM DAGANG

0 komentar

      I. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
 Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan natara individu – individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukumantara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

 Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata merupakan lex generalis, sedangkan KUHD merupaka hukum khusus. Khusus untuk hukum perdagangan, kitab Undang – Undang hukum dagang dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.

 Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab – kitab Undang – Undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang isinya sebagai berikut :

“ Adapun mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH dagang mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”


    II. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
 Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :

1.  Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.    Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar.
3.  Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.

 Pembantu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu perusahaan.
2.      Membantu di luar perusahaan.


  III. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
 Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang – Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :

1.   Menurut pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang- Undang nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan didalam Pasal 2 Undang – Undang nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya :
a.  Dokumen keuangan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal transaksi harian.
b.  Dokumen yang terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.  Mendaftarkan perusahaan ( sesuai Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).

 Dengan adanya Undang – Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.



 SUMBER   :